Kejagung Minta Pengadilan HAM Ad Hoc
Kamis, 11 September 2008 – 10:33 WIB
Seperti diberitakan, tim penyelidik Komnas HAM menemukan adanya pembunuhan, pengusiran, dan penganiayaan dalam kasus Talangsari. Hal itu berarti memenuhi unsur pelanggaran berat HAM sesuai dengan pasal 9 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam laporan penyelidikan setebal 562 halaman itu disebutkan, 130 warga sipil tewas akibat peristiwa Talangsari.
Selain itu, disebutkan bahwa korban pengusiran 77 orang, perampasan kemerdekaan 53 orang, penyiksaan 46 orang, dan korban penganiayaan 229 orang. Rencananya, Selasa (16/9) Komnas akan menyerahkan hasil penyelidikan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti dalam penyidikan.
Marwan mengungkapkan, pengadilan HAM ad hoc dibentuk oleh presiden atas usul DPR. Bukankah Kejagung bisa mengambil inisiatif untuk mengajukan ke DPR?