Kejagung Tahan Eks Dirut Bank DKI
"Jadi tersangka tidak melakukan secara bersama," tegas Masyhudi.
Apalagi, pesawat tersebut ada dan sekarang diparkir di Hanggar Bandara Halim Perdanakusuma. Kuasa hukum lainnya, Benny Suprihartadi, mengkritisi adanya kepentingan pihak ketiga yang dari waktu ke waktu terus menekan Kejagung, untuk menahan tersangka.
"Mulai cap buron, sudah dicekal dan lain sebagainya, tapi setelah dicek ternyata klien kami tidak dinyataan buron. Ada apa ini?," katanya.
Walau begitu, dia tetap mengapresiasi penyidikan oleh kejagung dan siap menghadapi di pengadilan. "Kami tetap yakin, klien kami tidak bersalah," ucapnya meyakinkan.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang ditemui terpisah menyatakan tersangka tidak dalam status buron, sebab, menurutnya, pemanggilan ketiga dia datang dan memenuhi panggilan tim penyidik.
"Kata siapa itu dia buron. Itu tidak benar. Dia mau berobat kemana, tidak masalah. Bagi kami, yang penting dia dipangil, dia memenuhi panggilan," ujarnya seraya mengapresiasi sikap kooperatif tersangka.
Kesempatan terpisah, Wakil Ketua Umum I KONI DKI Icuk Sugiarto mengatakan, kasus yang menimpa Winny harus dipisahkan antara masalah hukum dan olahraga. Pasalnya, proses hukum yang sedang dijalani tidak ada kaitannya dengan olahrara DKI, karena peristiwanya terjadi pada tahun 2008 saat beliau menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI.
Seperti diketahui, sejak Winny memimpin KONI Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2009 hingga sekarang sudah banyak kemajuan yang dialami, baik dari segi organisasi maupun prestasi. Di antaranya membawa DKI Jakarta menjadi juara umum Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau, serta menempatkan DKI sebagai penyumbang atlet terbanyak pada setiap kegiatan multi event yang diikuti Indonesia seperti SEA Games, Asian Games, maupun Olimpiade.