Kejagung Terima Laporan Suap dan Pemerasan dalam Penentuan Suara Caleg
Senin, 27 April 2009 – 07:40 WIB
Sebelumnya Kejagung menyebutkan, hingga sekarang pihaknya sudah menerima 352 kasus terkait tindak pidana pemilu. ''Perkara pidana pemilu 352 kasus,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga.
Menurut Jampidum, di antara 352 kasus pidana pemilu itu, yang sudah masuk prapenuntutan 186 kasus, penuntutan 57 kasus, dan 109 kasus sudah putus. ''Sisanya, 243 kasus, belum putus,'' ujatnya. Dia menambahkan, paling banyak yang menjadi terpidana kasus pemilu adalah calon legislatif (caleg). (fal/kim)