Kejagung Terima Laporan Suap dan Pemerasan dalam Penentuan Suara Caleg
Senin, 27 April 2009 – 07:40 WIB
Modus praktik suap itu, antara lain, mengisi contrengan di surat suara yang hanya mencontreng nama partai dengan menambahkan contrengan nama si caleg. Modus yang lain ialah mengalihkan surat suara rekan separtainya dengan nama diri si caleg itu, berikutnya menyatakan sah dengan mengubah surat suara yang tidak sah dari partainya atau partai lain untuk diri si caleg bersangkutan. ''Hal itu dilakukan si caleg dengan bekerja sama dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan komisi pemilihan umum daerah (KPUD) yang tentunya dengan imbalan sejumlah uang,'' ungkap Marwan.
Mantan Kapusdiklat Kejagung itu melanjutkan, pihaknya telah memberikan petunjuk kepada seluruh Kajari dan Kajati. Isinya, suap dan pemerasan yang dilakukan PPK dan KPUD dapat dikenakan delik pidana korupsi. ''Itu karena PPK dan KPUD termasuk yang digolongkan pegawai negeri oleh undang-undang karena menerima insentif dari negara,'' terang Marwan.