Kejahatan RA alias Koko Terbongkar, Semoga Kapok
Setelah menangkan RA, keberadaan delapan mobil lain yang digelapkannya pun terungkap. Kendaraan tersebut sudah diamankan polisi dari sejumlah tempat gadai terpisah.
"Ada yang di Lombok Tengah, Sekotong, Gerung, Lombok Timur, dan juga Sayang-sayang," ucap Raditya.
RA tidak hanya menggadaikan mobil yang digelapkannya kepada perorangan, salah satu kendaraan bahkan digadaikannya ke perusahaan pembiayaan (finance) di Kota Mataram.
Karena telah digadaikan pelaku, mobil itu pun tidak dapat diamankan. Namun, polisi tetap menjadikannya sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, RA yang telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Ampenan dijerat dengan dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Selain itu, polisi juga telah menyerahkan delapan unit mobil yang digelapkan RA kepada pihak korban dengan pertimbangan akan dipakai untuk usaha.
"Akan tetapi, bahasanya masih pinjam pakai barang bukti atas izin pengadilan," tambahnya.
Pemilik usaha rental mobil Riana yang ditemui di Mapolsek Ampenan mengatakan, pelaku sudah menyewa 16 unit mobil dari usaha rentalnya.