Kejaksaan Agung Tetapkan Jenderal TNI Jadi Tersangka Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAMPidmil) Kejaksaan Agung, Jumat, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020.
Kedua tersangka tersebut yakni Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK, selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan NPP, selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH).
"Terhadap kedua tersangka, untuk Brigjen TNI YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat, yang disaksikan melalui tayangan virtual.
Sedangkan untuk tersangka NPP dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini tanggal 10 Desember 2021 sampai dengan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Leonard mengungkapkan, dalam perkara ini tersangka YAK diyakini telah mengeluarkan uang sebesar Rp127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadinya.
"Tersangka YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI," ungkap Leonard.
Sementara itu, tersangka NPP diyakini menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta korporasi miliknya yaitu PT GSH.
YAK dan NPP juga bekerja sama dengan A selaku Direktur Utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW serta KGSM dari PT Artha Mulia Adi Niaga.