Kejari Cibinong Dituding Biarkan Dugaan Korupsi di Puskemas Cikeas
Jumat, 25 November 2011 – 15:01 WIB
Ini tentu menyalahi aturan sebab sesuai aturan yang boleh menjalin kerja sama adalah Kepala Dinas Kesehatan.
Tak hanya itu, secara terang-terangan pimpinan puskesmas memerintahkan bawahannya menjual obat di luar (swasta) dari yang telah ditentukan peraturan daerah Kabupaten Bogor No 16 Tahun 2010. Agar tak dicurigai, ungkap Desmond, penjualan obat swasta dilakukan di sebuah rumah yang sengaja disewa untuk dijadikan semacam apotik.
Cara penjualannya, setelah diperiksa pasien diminta mendatangi rumah tersebut untuk membeli obat swasta. Padahal sesuai Perda tarif puskesmas hanya Rp 5 ribu, sudah berikut pelayanan medis dan obat. Alhasil, biaya yang dikeluarkan pasien membengkak sampai Rp 30 ribu atau bahkan lebih. Seluruh aktivitas jual obat di apotik swasta dilakukan pegawai puskesmas dan pada jam kerja.
Pelayanan kesehatan yang seharusnya gratis pun ikut dimintai biayai. Contohnya pemeriksaan dahak pasien TBC yang harus membayar Rp 15 ribu, bahkan pemeriksaan kehamilan menggunakan USG yang juga cuma-cuma diwajibakan membayar Rp 50 sampai Rp 100 ribu per pasien.