Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cap Stempel Legalisir FC Ijazah JR Saragih Diduga Palsu

Jumat, 09 Maret 2018 – 23:59 WIB
Cap Stempel Legalisir FC Ijazah JR Saragih Diduga Palsu - JPNN.COM
Pasangan Cagub Sumut JR Saragih (dua kanan) dan Cawagub Ance Selian (kanan). Foto: Sumutpos/jpg

jpnn.com, SUMEDANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan akan menyelidiki legalitas dokumen persyaratan JR Saragih saat mendaftar sebagai calon Gubernur Sumut di KPU Sumut.

Kejatisu juga melibatkan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) lainnya dalam penyelidikan tersebut. Pasalnya kejaksaan mencurigai, cap stempel legalisir foto copy (FC) ijazah milik JR Saragih diduga palsu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengakui, penyelidikan ini merupakan tindaklanjut dari laporan yang disampaikan seorang warga bernama Nurmahadi Dermawan ke Pos Sentra Gakkumdu di Bawaslu Sumut.

“Nurmahadi Dermawan melaporkan atas dugaan laporan pemalasuan setempel legalisir foto copy Ijazah sebagai pencalonan Gubernur Sumut atasnama JR Saragih,” ungkap Sumanggar seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Kamis (8/3) siang.

Dengan laporan ini, Tim Sentra Gakkumdu akan mendalami laporan tersebut, dengan bukti-bukti dan keterangan akan dilakukan secara penyeledikan dengan kordinasi antara lembaga, yakni Bawaslu Sumut, Polda Sumut dan Kejati Sumut.

“Tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Baswalu kepolisian dan kejaksaan, pastinya akan mendalami semua laporan tersebut,” ungkap Sumanggar.

Sumanggar mengakui, Tim Sentra Gakkumdu sudah melakukan rapat antar lembaga beberapa kali dan meminta bukti berupa foto copy Ijazah SMA milik JR Saragih kepada KPU Sumut, Selasa (6/3) kemarin, untuk dijadikan barang bukti dalam penyeledikan tersebut.

“Kita akan mendalami bukti-bukti juga, salah satunya fotocopy Ijazah yang dileges, bukti dari klarifikasi eksekutif Partai Demokrat. Hal ini, akan kita dalami penyelidikannya,” tutur Sumanggar.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan menyelidiki legalitas dokumen persyaratan JR Saragih saat mendaftar sebagai calon Gubernur Sumut di KPU Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News