Kelola Pelabuhan Marunda, KCN Tidak Terima Disebut Rampas Aset Negara
“Ditambah setelah masa konsesi berakhir, maka Pelabuhan Marunda serta seluruh fasilitasnya harus diserahkan kepada negara dalam hal ini Kemenhub sebagai regulator. Jadi sekali lagi tidak ada unsur perampasan aset negara, justru mengembalikan kepada Negara,” katanya.
Menurut dia, mengenai jangka waktu konsesi selama 70 tahun itu merupakan hasil penilaian lembaga independen yang digunakan juga oleh 19 pelabuhan yang mendapat konsesi dengan Kementerian Perhubungan.
“Lamanya jangka waktu konsesi itu antara lain dihitung dari besarnya nilai investasi yang telah dihabiskan oleh pihak badan usaha pelabuhan. Tidak ada korupsi, ini proyek Nawacita RI, non APBN dan non APBD,” katanya.
Sementara Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi menyesalkan adanya tudingan dari Kuasa Hukum PT KBN Hamdan Zoelva bahwa KCN merampas aset negara. Menurut dia, harusnya beliau membantu meluruskan masalah kni bukan justru memutarbalikkan fakta.
“Jadi seolah-olah kami bukan bagian negara, kami seolah-olah orang asing. Kita memang tidak mau menguasai aset negara. Kami bangun di perairan dan non APBN/APBD,” tandasnya. (dil/jpnn)