Kelompok Tani Simalungun Minta Keadilan kepada Presiden Jokowi
jpnn.com, BOGOR - Gabungan Kelompok Tani Masyarakat Simalungun, Sumatera Utara, yang berjumlah delapan orang datang ke Jakarta dengan maksud ingin bertemu Presiden Joko Widodo.
Mereka ingin mengadu mengenai permasalahan perampasan lahan perkebunan sawit seluas 1.538 hektar oleh PT. Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV ) dari Tahun 1965 hingga 2019.
Sekretaris Gabungan Kelompok Tani Masyarakat Simalungun, Senen mengatakan keluhan kelompok tani masyarakat Simalungun selama 35 tahun ini tidak pernah ditanggapi oleh Provinsi Sumatera Utara. Itu sebabnya, mereka ingin membuka kembali kasus yang sudah lama ini dan mengadukannya ke presiden agar segera terselesaikan.
"Pada tahun 1967 lalu tanah tersebut dirampas kembali oleh pihak perusahaan, sementara tanah yang sudah dikerjain oleh masyarakat dilindungi oleh Undang-Undang Darurat no 8 tahun 1954," kata Senen, saat ditemui oleh wartawan di Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI, Sentul Bogor, Jumat (20/9).
Lebih jauh dia menjelaskan tanah itu dirampas oleh pihak perusahaan milik BUMN, dan kami sebagai kelompok tani Simalungun diharuskan juga membayar pajak selama 35 tahun.
"Pada saat ini masyarakat penggarap tidak pernah mendapatkan tanah tersebut, sehingga Gabungan Kelompok Tani Masyarakat Simalungun menempuh jalan meminta pertolongan kepada pemerintah pusat pada tahun 2004. Pihak petani telah difasilitasi oleh DPR RI dan mengeluarkan surat keputusan Pansus DPR RI tahun 2004, yang di mana didalam hasil pansus DPR-RI sejak tahun 2004. Nomor : 031/RKM/Pansus Tanah/DPR-RI/2004," ujar Senen.
Dia juga menerangkan seharusnya ribuan hektar tanah sudah dilepas dari HGU PTPN IV sekitar 4.572 Hektar dan dibagikan kepada sekitar 520 KK melalui ketua kelompok tani sebagaimana dibawah ini :
1. Perkebunan Laras desa Nagori Tumorang kecamatan Gunung maligas sekitar 441 Ha.