Keluarga Brigadir J Juga Bisa Minta Perlindungan LPSK Kalau Merasa Terancam
jpnn.com, JAKARTA - LPSK meminta keluarga mendiang Brigadir J atau Yosua Hutabarat untuk mengajukan permohonan perlindungan apabila mendapatkan ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun.
"Kami membuka peluang agar keluarga Yoshua mengajukan permohonan kalau merasa ada ancaman atau membutuhkan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo ketika dihubungi, Jumat (29/7).
Dalam kasus kematian Brigadir J, Hasto mengatakan LPSK baru bisa berkomunikasi dengan pengacara keluarga almarhum.
Namun, di satu sisi, LPSK menilai pengacara keluarga Brigadir J memiliki persepsi keliru terhadap kredibilitas lembaga tersebut.
"Waktu itu saya lihat di televisi mengatakan LPSK di bawah polisi, masa memberikan perlindungan kepada polisi, ini kan keliru," ujar Hasto.
Dia menegaskan LPSK merupakan sebuah lembaga negara yang bersifat independen.
Oleh karena itu, siapa saja bisa mengajukan permohonan dengan catatan harus melalui tahapan di antaranya asesmen dan investigasi.
Perlu diingat, kata dia lagi, berdasarkan amanah undang-undang, tugas LPSK ialah memberikan layanan perlindungan termasuk bantuan kepada saksi dan korban.