Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Keluarga Korban Cebongan Tolak Labelisasi Preman

Minta Pelaku Diproses di Pengadilan HAM

Sabtu, 06 April 2013 – 06:28 WIB
Keluarga Korban Cebongan Tolak Labelisasi Preman - JPNN.COM
Sehingga menurut mereka, labelisasi tersebut hanya merupakan skenario TNI untuk melemahkan posisi korban. Bahkan keluarga juga mengungkap adanya tindakan intimidasi yang dilakukan TNI saat proses pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap salah satu korban, Hendrik Benyamin Sahetapy Engel alias Decky.

"Kami keluarga menolak penyebutan kata "kelompok preman" atas keempat korban. Kami menilai labelisasi ini adalah skenario TNI untuk melemahkan posisi korban. Vonis atas tindakan yang dilakukan oleh para korban hanya bisa disampaikan oleh pengadilan melalui proses hukum yang fair dan profesional. Dan, kami menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi 23 Maret di Lapas IIB Cebongan merupakan pelanggaran HAM berat," tandasnya lagi.

Menurutnya, peristiwa tersebut telah terjadi secara sistematis atau terrencana oleh aparatur negara dengan pelibatan unsur komando. Dimana, pelaku dengan semangat korsa telah melakukan penyerangan dan pembantaian terhadap empat tahanan dan melukai perugas lapas IIB Cebongan. Selain itu, tim sembilan dan kesimpulan yang disampaikan adalah bagian dari skenario TNI untuk menghindari pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM berat.

Olehnya, kami keluarga meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yodhoyono selaku kepala pemerintahan dan Panglima Tertinggi TNI untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut secara tuntas dan membawa seluruh pelaku ke pengadilan HAM. Memerintahkan panglima TNI dan kepala kepolisian RI untuk menyerahkan seluruh proses penyelidikan kepada TGPF yang terbentuk.

KUPANG-Setelah meminta dukungan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) NTT, keluarga korban penyerangan di Lapas Cebongan, Sleman Jogjakarta,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close