Keluarga Korban Cebongan Tolak Labelisasi Preman
Minta Pelaku Diproses di Pengadilan HAMSabtu, 06 April 2013 – 06:28 WIB
"Kami keluarga menolak penyebutan kata "kelompok preman" atas keempat korban. Kami menilai labelisasi ini adalah skenario TNI untuk melemahkan posisi korban. Vonis atas tindakan yang dilakukan oleh para korban hanya bisa disampaikan oleh pengadilan melalui proses hukum yang fair dan profesional. Dan, kami menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi 23 Maret di Lapas IIB Cebongan merupakan pelanggaran HAM berat," tandasnya lagi.
Menurutnya, peristiwa tersebut telah terjadi secara sistematis atau terrencana oleh aparatur negara dengan pelibatan unsur komando. Dimana, pelaku dengan semangat korsa telah melakukan penyerangan dan pembantaian terhadap empat tahanan dan melukai perugas lapas IIB Cebongan. Selain itu, tim sembilan dan kesimpulan yang disampaikan adalah bagian dari skenario TNI untuk menghindari pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM berat.
Olehnya, kami keluarga meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yodhoyono selaku kepala pemerintahan dan Panglima Tertinggi TNI untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut secara tuntas dan membawa seluruh pelaku ke pengadilan HAM. Memerintahkan panglima TNI dan kepala kepolisian RI untuk menyerahkan seluruh proses penyelidikan kepada TGPF yang terbentuk.