Keluarga Santriwati Korban Pemerkosaan Minta Herry Wirawan Dihukum Mati
Saat itu pun Wirawan memberi pengertian kepada para keluarga korban untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan aksi anarkis.
Karena, kata dia, sikap anarkistis justru bakal merugikan keluarga korban.
Untuk itu, dia pun mendorong kepada kejaksaan agar mengajukan banding dan berupaya agar Wirawan mendapat hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa sebelumnya.
Menurutnya, hal tersebut harus menjadi komitmen pemerintah melalui kejaksaan.
"Itu harus, dan kami sangat mendukung dan memohon untuk banding. Insya Allah kami akan sampaikan permohonan ke jaksa," kata Kurnia.
Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Wirawan pada Selasa (15/2).
Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Wirawan.
Perbuatan dia itu dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: