Kembali Gelar Diskusi Publik, Kelompok DPD RI di MPR Harapkan Tercipta Parlemen yang Berimbang
Namun hasil putusan MK tidak banyak menolong, karena revisi MD3 pasca putusan MK belum bisa mengubah kewenangan DPD menjadi lebih kuat dan efektif.
“DPD mencoba cara lain dengan mendorong penataan kewenangan melalui UU tersendiri, dengan argumentasi melalui UU tersendiri DPD akan mendapatkan keleluasaan dalam menentukan jangkauan dan arah materi muatan UU,” ujar Dedi Batubara.
Selain itu, DPD juga lebih realistis untuk bisa mengoptimalkan kewenangannya, diperlukan kolaborasi dengan lembaga-lembaga negara lain.
“Kolaborasi dengan berbagai lembaga negara lain adalah bagian ikhtiar politik DPD untuk mengoptimalkan kewenangannya agar efektif memperjuangkan kepentingan daerah, meskipun di sisi lain dalam jangka panjang DPD tetap menempuh jalur aman,” ujar Dedi Batubara.
Sekretaris Kelompok DPD RI di MPR RI Abraham Paul Liyanto pada kesempatan itu membagikan pengalamannya mengenai tantangan dan sejumlah isu yang dihadapi DPD RI.
Menurut Abraham, meskipun secara kelembagaan kewenangan DPD RI belum sesuai harapan, namun dirinya terus fokus memperjuangkan permasalahan di daerah dan masyarakat yang diwakilinya seperti permasalahan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, masalah pendidikan dan kesehatan.
“Saya terus menyuarakan permasalahan di NTT seperti pekerja migran ilegal. Kami berupaya agar masyarakat atau pekerja migran dapat menggunakan jalur resmi,” ujar Abraham yang tercatat sebagai Senator dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selama empat periode ini.
Dalam diskusi ini, hadir juga Anggpta Kelompok DPD RI di MPR Stefanus Ban Liow (Senator Sulawesi Utara), Febriyanthi Hongkiriwang (Senator Sulawesi Tengah) dan Paul Finsen Mayor (Senator Papua Barat Daya).