Kembalikan Bulog Sebagai Lembaga Pengendali Pangan, Bukan Berlabel Korporasi yang Mencari Untung
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan II, Andi Akmal Pasluddin meminta kepada pemerintah melalui Komisi IV DPR agar Bulog kembali pada regulasi awal tanpa berlabel korporasi yang mencari untung.
Akmal menyampaikan hal itu pada Selasa (1/12/2020) untuk merespons terkait informasi seputar rencana Kementerian BUMN membentuk Holding BUMN Pangan dengan suntikan anggaran Rp 1 triliun berupa Penyertaan Modal Negara (PMN).
Menurut Akmal, tiga pilar Utama Bulog ini menjadi rancu ketika membonceng label perusahaan. Yang ia maksud tiga pilar utama itu adalah Ketahanan pangan melalui persediaan yang cukup, Akses dan harga beras yang terjangkau oleh masyarakat dan Melakukan stabilisasi harga.
“Selama ini fungsi BULOG menjadi tersandra akibat tuntutan mencari keuntungan. Ujung rakyat yang mendapat kesusahan, terutama para petani. Dilema Bulog terjadi akibat regulasi yang berubah semenjak 20 Januari 2003,” tutur Akmal.
LPND (Lembaga Pemerintah Non-Departemen) BULOG berubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) BULOG Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG dan Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2003 tentang Perubahan atas PP No.7 Tahun 2003 pasal 70 dan 71.
Legislator asal Sulawesi Selatan II ini melihat, ketika Calon Perusahaan Holding BUMN Pangan yang akan membangun banyak warehouse, cold storage dan pabrik es untuk perbaiki fasilitas logistik, menjadi jalan kembalinya Bulog sebagai lembaga yang sesuai harapan yakni menjadi tangan pemerintah penstabil pangan di masyarakat.
Bisa saja Bulog bekerja sama dengan Holding pangan saling sinergi, tetapi kekuasaanya tidaklah di bawah kementerian BUMN, tetapi lembaga yang langsung di bawah presiden.
"Jadi Bulog akan menjadi lembaga yang cukup kuat dan mumpuni menangani berbagai persoalan pangan di lapangan terutama persoalan ketersediaan dan distribusi,” kata Akmal.