Kembalikan Fungsi Unas Sebagai Alat Pemetaan
Jumat, 14 November 2014 – 05:43 WIB
Mendikbud ke-27 itu menjelaskan, dalam Undang Undang Dasar (UUD) sudah digariskan bahwa masalah yang krusial adalah urusan pemertaan pendidikan. Dengan landasaan ini, unas harus diposisikan untuk mendukung pemetaan pemertaan kualitas pendidikan. Selain itu unas juga harus diposisikan sebagai pendukung kepentingan siswa dalam belajar.
"Saya tegaskan pendidikan jangan dijadikan penderitaan. Pendidikan harus menjadi sesuatu yang membahagiakan," papar menteri kelahiran Kuningan, Jawa Barat itu. Anies menuturkan sangat mengerikan jika dalam proses pendidikan terjadi program-program yang membuat siswa menjadi menderita. Termasuk program unas, yang setiap tahun dikabarkan selalu membuat siswa cemas. (wan)