Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemdagri Segera Evaluasi Qanun Bendera dan Lambang Daerah Aceh

Kamis, 28 Maret 2013 – 01:04 WIB
Kemdagri Segera Evaluasi Qanun Bendera dan Lambang Daerah Aceh - JPNN.COM
:vid="7870"

JAKARTA
– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera melakukan koreksi terhadap qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.

Langkah ini dilakukan setelah munculnya pro-kontra terkait disahkannya qanun tersebut, lantaran bendera daerah Aceh diduga memiliki kemiripan dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“Kita sudah komunikasikan dan kita meminta salinan (Qanun)-nya. Selanjutnya kita akan segera evaluasi dan klarifikasi,” ujar Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Rabu (27/3).

Menurut Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga ini, langkah tersebut dilakukan guna memastikan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang berada diatasnya. Baik dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007, tentang Lambang Daerah.

:vid="7870" JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera melakukan koreksi terhadap qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News