Kemdagri Segera Evaluasi Qanun Bendera dan Lambang Daerah Aceh
Kamis, 28 Maret 2013 – 01:04 WIB
Seperti diberitakan, qanun bendera dan lambang Aceh, Senin (25/3), telah diundangkan dalam lembaran Aceh.
Sebelumnya, pada tanggal 22 Maret 2013 dalam Masa Persidangan II DPR Aceh Tahun 2013 telah memberikan persetujuan bersama antara DPR Aceh dan Gubernur Aceh untuk mensahkan/menetapkan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh sesuai dengan Keputusan DPR Aceh Nomor 3/DPRA/2013.
Atas dasar persetujuan bersama tersebut, Gubernur Aceh selaku Kepala Pemerintah Aceh menetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada tanggal 25 Maret 2013. (gir/sam/jpnn)