Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenag Dapat 4.125 Formasi CPNS dan PPPK 2023, Honorer K2 & Tenaga Non-ASN Prioritas

Jumat, 04 Agustus 2023 – 16:46 WIB
Kemenag Dapat 4.125 Formasi CPNS dan PPPK 2023, Honorer K2 & Tenaga Non-ASN Prioritas - JPNN.COM
Ilustrasi peserta ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) formasi CPNS Kementerian Agama. (ANTARA/Khalis)

Meski belum sepenuhnya ideal, Anas berharap reformulasi yang dilakukan ini bisa memenuhi berbagai kebutuhan formasi yang cukup urgen dalam pelayanan Kemenag. Di antaranya para guru pendidikan agama, termasuk guru Al-Qur'an hadis, guru sejarah kebudayaan Islam, guru pengetahuan Alkitab, dan sebagainya.

Selain itu, juga untuk pentashih mushaf Al-Qur'an, penyuluh agama Buddha hingga penghulu.

Dia mengungkapkan kebijakan reformulasi mempertimbangkan berbagai aspek dan diharapkan tidak mengurangi kualitas PPPK. Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas.

“Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,” tegas Menteri Anas.

Optimalisasi keterisian kebutuhan ini dilakukan bagi peserta dari eks K2 dan tenaga non-ASN atau honorer. Pemerintah mengakui keberadaan mereka bermanfaat bagi kinerja instansi pemerintah.

Karena itu, kebijakan ini dibuat dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, dan mempertimbangkan pengabdian eks honorer K2 dan tenaga non-ASN selama ini.

Reformulasi Seleksi PPPK Teknis 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022. (esy/jpnn)


Kemenag mendapatkan alokasi 4.125 formasi CPNS dan PPPK 2023, honorer K2 dan tenaga non-ASN diprioritaskan lho. Simak informasinya.

Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close