Kemenag Tegaskan, Kepercayaan Bukan Agama
Kamis, 09 November 2017 – 05:53 WIB
Meskipun kepercayaan kepada Tuhan YME itu berbeda dengan agama, Mastuki menuturkan pemerintah menjamin hak-hak layanan untuk para penghayatnya.
Mulai dari hak menjalankan keyakinan sampai hak-hak pencatatan sipil dijamin oleh negara.
Dia menuturkan putusan MK terkait kepercayaan kepada Tuhan akan jadi masukan dalam pembahasan RUU Perlindungan Umat Beragama yang masih dalam pembahasan. (wan)