Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenakertras Izinkan Sumut Tanpa UMP

Jumat, 14 Desember 2012 – 07:01 WIB
Kemenakertras Izinkan Sumut Tanpa UMP - JPNN.COM
Hanya memang, untuk usaha kelas marginal, maka ketika tidak ada UMP, yang dijadikan acuan adalah UMK terendah di provinsi itu. Dicontohkan di Jawa Barat, UMK yang terendah di Kabupaten Majalengka yakni sebesar Rp840 ribu.

"Nah, untuk usaha-usaha yang paling marginal di Jawa Barat, harus mengacu pada UMK Majalengka itu," urai mantan aktivis 1998 itu. Dengan kata lain, serendah-rendahnya level usaha di Jawa Barat, upah buruhnya tak boleh kurang dar Rp840 ribu.

Mengenai tidak adanya UMP Jabar, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pernah mengatakan, selama ini UMP merupakan benang pengaman atau batas upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jabar. Ketika UMK jauh diatas UMP, kata dia, maka UMP seolah tidak ada gunanya.

Dita mengatakan, memang ketika Provinsi Sumut nantinya tidak menetapkan UMP, maka aksi buruh yang menekan Pemprov Sumut bisa berakhir. Dia yakin, persoalan buruh akan lebih mudah diselesaikan oleh pemkab/pemko. "Karena mereka yang lebih tahu situasi kabupaten/kota sehingga penyelesaiannya bisa lebih akurat," kata Dita. (sam/jpnn)

JAKARTA - Pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertras) memperbolehkan Pemprov Sumut tahun depan tidak menetapkan Upah Minimum

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA