Kemenakertras Izinkan Sumut Tanpa UMP
Jumat, 14 Desember 2012 – 07:01 WIB
![Kemenakertras Izinkan Sumut Tanpa UMP Kemenakertras Izinkan Sumut Tanpa UMP - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Dita membenarkan alasan seperti itu. Karena pada dasarnya, upah minimum yang diberlakukan di kabupaten/kota adalah Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK), bukan UMP.
"Di Deliserdang atau Sibolga misalnya, yang diberlakukan adalah UMK Deliserdang dan UMK Sibolga, bukan UMP. Atau UMKS untuk yang sektoral. Misal sektor garmen, itu digunakan UMKS itu," terang dia.
Dengan demikian, lanjut Dita, jika sebuah provinsi tidak ada UMP, maka UMK yang dijadikan acuan. Lagi-lagi dia mencontohkan Jawa Barat yang 2012 ini tak punya UMP. "Maka untuk Bandung misalnya, ya dipakai UMK Bandung. Tak masalah itu. Tidak ada konsekuensinya," ujar dia.