Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenakertras Izinkan Sumut Tanpa UMP

Jumat, 14 Desember 2012 – 07:01 WIB
Kemenakertras Izinkan Sumut Tanpa UMP - JPNN.COM
Pernyataan ini menanggapi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provsu, Bukit Tambunan, mengenai rencana tahun depan tidak menetapkan UMP untuk 2014. “Tahun depan tidak ada lagi UMP, penetapan upah diserahkan seluruhnya ke Kabupaten/Kota,” ungkap Bukit. Alasannya, provinsi tidak memiliki buruh, yang memiliki buruh itu adalah kabupaten/kota.

Dita membenarkan alasan seperti itu. Karena pada dasarnya, upah minimum yang diberlakukan di kabupaten/kota adalah Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK), bukan UMP.

"Di Deliserdang atau Sibolga misalnya, yang diberlakukan adalah UMK Deliserdang dan UMK Sibolga, bukan UMP. Atau UMKS untuk yang sektoral. Misal sektor garmen, itu digunakan UMKS itu," terang dia.

Dengan demikian, lanjut Dita, jika sebuah provinsi tidak ada UMP, maka UMK yang dijadikan acuan. Lagi-lagi dia mencontohkan Jawa Barat yang 2012 ini tak punya UMP. "Maka untuk Bandung misalnya, ya dipakai UMK Bandung. Tak masalah itu. Tidak ada konsekuensinya," ujar dia.

JAKARTA - Pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertras) memperbolehkan Pemprov Sumut tahun depan tidak menetapkan Upah Minimum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close