Kemendagri Cari Solusi Menyelesaikan 1,2 Juta Pegawai Non-PNS, Ini Skenarionya
jpnn.com, JAKARTA - Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Hal tersebut sebagai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),
Selanjutnya, pegawai non-PNS yang masih menjalankan tugas di instansi pemerintah bisa diangkat menjadi PPPK bila memenuhi syarat, selambat-lambatnya 5 tahun sejak aturan ditetapkan.
Itu berarti menyisakan waktu satu tahun untuk memenuhi mandat tersebut.
Kondisi itulah yang melatarbelakangi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemprov Jawa Tengah menggelar lokakarya bertajuk Kesiapan Pemda dalam Kebijakan Pendayagunaan Pegawai Daerah Non-ASN yang berlangsung pada 6 Oktober 2022, di Kota Semarang.
“Banyak yang perlu segera kami tindak lanjuti, termasuk klausul dalam PP Manajemen PPPK, karena menurut data dari 30 provinsi, 267 kabupaten/kota, kurang lebih ada 1,2 juta pegawai (non-PNS)," tutur Kepala BSKDN Kemendagri, Eko Prasetyanto dalam sambutannya.
Dia melanjutkan jangan berpikir angka 1,2 juta saja. Mereka juga menanggung (hidup) keluarganya. Artinya, persoalan ini lebih kompleks. Oleh karenanya dia mengajak pemerintah pusat dan daerah mencari solusi bersama.
Eko juga menyoroti jumlah pegawai non-PNS di Jateng. Dia mengungkapkan provinsi tersebut memiliki jumlah pegawai non-PNS cukup banyak, yakni 37 ribu pegawai yang tersebar di 29 kabupaten dan 6 kota.