Kemendagri: Perangkat Daerah Harus Laksanakan Otonomi untuk Kepentingan Rakyat
Berdasarkan pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota, perangkat daerah mengelola unsur manajemen yang meliputi sarana dan prasarana, personel, metode kerja dan penyelenggaraan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengoordinasian, penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standardisasi, dan pengelolaan informasi sesuai dengan substansi urusan pemerintahannya.
Jumlah peserta yang hadir adalah sebanyak 66 orang yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia yang terdiri dari unsur Sekretaris Perangkat Daerah (Sekretaris Inspektorat, Sekretaris Bapenda, Sekretaris Kesbangpol, Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan dan Kabag/Kasubbag RSUD) di lingkungan Pemerintah Daerah.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo sering mengingatkan bahwa aparatur pemerintah harus meningkatkan produktivitas, jangan hanya bekerja yang berorientasi pada proses, tetapi harus berorientasi pada hasil-hasil yang nyata.
Menurut Jokowi, tugas birokrasi itu adalah menjamin delivered, menjamin agar program itu dirasakan manfaatnya, dan bukan hanya sekedar terkirim saja.
Teguh menambahkan, kondisi ini memaksa para kepala perangkat daerah dengan dibantu para sekretaris perangkat daerah untuk mampu menjadi pemimpin yang agile/lincah, cepat, responsif, adaptif, inovatif dan kolaboratif dalam pelaksanaan tugasnya. (dil/jpnn)