Kemendes PDTT Targetkan 32 Daerah Tertinggal Terentaskan Hingga 2024
Yakni 23,5 hingga 24 persen penduduk miskin pada 2024, dari 26,12 persen penduduk miskin di daerah tertinggal pada 2018.
Indeks Pembangunan manusia (IPM) dari 58 persen pada 2018 menjadi 62,2-62,7 pada 2024.
Jumlah daerah tertinggal dari 62 kabupaten menjadi 37 kabupaten dan terlaksanaya pembinaan pada 62 daerah tertinggal yang terentas di tahun 2019.
"Ini bukan pekerjaan mudah tetapi kami harus lakukan untuk dapat mencapai sasaran itu. Harus tekan ini dan harus genjot ini semua," katanya.
Mengenai pembinaan daerah tertinggal yang terentaskan di tahun 2019, Gus Halim menyatakan masih akan terus dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga dan pemda provinsi selama 3 tahun sejak ditetapkannya sebagai daerah yang sudah terentaskan.
Dalam pembinaan tersebut, Gus Halim telah menetapkan Permendesa PDTT Nomor 5/2020 tentang Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan sebagai acuan terkait dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan.
Regulasi ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan, guna mewujudkan konsep pembinaan dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan, kemandirian dan peningkatan produktivitas daerah sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.
"Berarti pada 2022 baru kita akan lepas sama sekali daerah tertinggal yang terentaskan di tahun 2019. tidak ada pembinaan sama sekali," pungkas Gus Halim.(*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?