Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendikbud Sebut Sekolah Wajib Sediakan PTM Terbatas Setelah Satuan Pendidikan Jalani Vaksinasi Covid-19

Jumat, 09 April 2021 – 13:26 WIB
Kemendikbud Sebut Sekolah Wajib Sediakan PTM Terbatas Setelah Satuan Pendidikan Jalani Vaksinasi Covid-19 - JPNN.COM
Pemerintah mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan pilihan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah pendidik dan tenaga kependidikan melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap. Foto: Ricardo/JPNN.com

Terkait dengan vaksinasi PTK, lanjut Kartini, sesuai arahan Presiden, PTK termasuk kelompok yang menjadi prioritas untuk diberikan vaksinasi Covid-19.

“Kita akan mengupayakan dan sudah merencanakan untuk memberikan informasi ke seluruh provinsi, kabupaten dan kota agar PTK ini menjadi prioritas untuk diberikan vaksin,” ucap Kartini.

Esensinya, kata Kartini, Kementerian Kesehatan akan mengupayakan sebelum tahun ajaran baru 2020/2021, semua PTK sudah diberikan vaksin di seluruh Indonesia.

“Secara prinsip kita mengupayakan sebelum tahun ajaran dimulai, hampir semuanya sudah mendapatkan vaksinasi,” tutur Kartini.

Sementara itu, dukungan juga datang dari Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV Kementerian Dalam Negeri Janariah mengatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar PTM terbatas aman.

“Kami bersama kementerian terkait secara intensif melakukan pembinaan umum dan teknis sesuai kewenangan untuk meningkatkan dan menguatkan pemda agar menjalankan PTM terbatas di saat pandemi,” jelas Janadriah.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga akan mendorong kepala daerah baik itu gubernur, walikota, dan bupati maupun perangkat daerah yang lain untuk melaksankan PTM terbatas yang aman sesuai kewenangannya.

“Setiap daerah harus segera membuka PTM terbatas jika sudah dapat vaksinasi 2 kali,” tutur Janariah.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan pilihan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah pendidik dan tenaga kependidikan melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close