Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendikbudristek Harus Beri Terobosan Buat Pelaku Seni & Budaya

Rabu, 15 September 2021 – 13:53 WIB
Kemendikbudristek Harus Beri Terobosan Buat Pelaku Seni & Budaya - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian. Foto: Humas DPR

Hetifah menuturkan DPR hingga pemerintah dalam hal ini Kemendikbud dan Kemenparekraf akan terus memberikan perhatian penuh terhadap para pelaku budaya dan seni di berbagai aspek.

Contohnya, dengan memberikan pendukungan proyek destinasi super prioritas dalam hal seni dan budaya dan bermitra dengan Kementerian terkait. Selain itu pemerintah juga beri dukungan seperti menjadikan museuum, galeri, pusat seni dan lainnya sebagai media untuk berkreasi.

Dalam kondisi saat ini, Hetifah menyebut mitra Komisi X DPR RI yakni Kemendikbud tetap melaksanakan kegiatan rutin yang mendukung sektor seni dan budaya dengan menghadirkan beberapa kegiatan terkait.

"Di antaranya Pekan Kebudayaan Nasional, Indonesia bercerita, Kanal Indonesiana, Musik Magi dan Musik Lapo (pengembangan music tradisi), Piala Citra dan Indonesiana Films (festival film), World Music Expo, serta ragam talkshow dan webinar konten nusantara," tuturnya.

Dia juga memastikan kalau DPR akan terus memberi ruang kepada para pelaku seni akan tetap dapat berkreasi dengan tiga aspek yaitu Pengawasan, Anggaran, dan Legislasi.

Seperti dalam aspek anggaran, Hetifah menyatakan DPR mendukung anggaran sebesar 1.2 Triliun tahun 2022 bagi Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek.

Sebesar Rp. 235,1M dari anggaran tersebut ditujukan khusus untuk Kegiatan-kegiatan Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan.

"Dalam aspek pengawasan, kami terus melakukan berbagai Rapat Dengar Pendapat dengan berbagai pihak seni dan budaya di Indonesia. Mulai dari akademisi, praktisi, industry, swasta, dan lainnya. Kami juga aktif melakukan rapat evaluasi program dengan Kemdikbud untuk memastikan bahwa kebijakan telah tepat menyasar para pelaku seni dan budaya," ujarnya.

Sementara untuk aspek legislasi, Hetifah memastikan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dapat diterapkan dengan baik. Hal ini memastikan ketahanan dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia dapat terjaga melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.

Menurut Hetifah, Kemendikbudristek harus mempunyai terobosoan yang berdampak bagi pelaku seni dan budaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News