Kemenhut Pertahankan HTI Pulau Padang
Sabtu, 04 Februari 2012 – 14:11 WIB
Sumarto juga menyebutkan , tidak ada alasan hukum yang kuat untuk merevisi SK 327/Menhut-II/2009 dengan mengeluarkan seluruh blok Pulau Padang dari area konses
" Tidak ada ditemukan pelanggaran oleh perusahaan yang dapat dicabutnya kembali izin HTI tersebut," ungkap Sumarto seraya mengatakan bahwa keputusan ini tidak ada intervensi dan tekanan dari pihak manapun.
Menaggapi ancaman dari warga Pulau Padang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat-Peyelamat Pulau Padang, di antaranya mengecam sikap Menhut dengan Mengibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang Di Pulau Padang, memastikan akan melakukan aksi pendudukan massal di Kantor Bupati Kepulauan Meranti dan juga Gedung Kemnehut" Sumarto menyatakan bahwa hal itu adalah hak masyarakat, dalam menyampaikan pendapat. " Itu kan hak mereka, kita tak bisa melarang," pungkasnya.