Kemenkes Revisi Peraturan Kadar Nipagin Mie Instan
Selasa, 19 Oktober 2010 – 15:52 WIB
Triono mengungkapkan, sebelum disahkannya revisi Permenkes tersebut, BPOM masih harus menganut peraturan lama. "Tapi jika nanti ada yang baru, tentu harus diperbarui juga dalam penerapannya," katanya.
Kepala BPOM Kustantinah menambahkan, BPOM ditunjuk sebagai pelaksana teknis. Namun dalam proses revisi itu pihaknya juga melibatkan ahli pangan dan Kemenkes. "Karena pada akhirnya nanti Menkes yang akan menandatangani Peraturan tersebut," tuturnya.