Kemenkeu Bicara soal Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Silakan Disimak Kalimatnya
Kemudian, juga terdapat insentif berupa pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah 15 persen untuk impor mobil listrik, dan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik.
Dia berpandangan berbagai insentif tersebut menjawab keraguan para produsen kendaraan listrik yang belum masuk ke Indonesia, dengan cara memberi kesempatan bagi mereka untuk mencoba pasar.
“Saya kira logika ini sangat baik untuk memberikan insentif CBU,” kata Rustam.
Dalam kesempatan tersebut, dia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan mendukung penuh terkait kebijakan kendaraan listrik atau electric vehicle di Indonesia.
“Jadi, harapannya, harusnya dari pabrikan global itu nggak ragu-ragu lagi,” ucap Rustam. (Antara/jpnn)