Kemenkumham Gandeng Kemenperin untuk Pasarkan Karya WBP Secara Online
Senin, 28 Agustus 2017 – 18:18 WIB
Sedangkan ruang lingkup kerja sama antara Kemenkumham dan Kemenperin meliputi tiga hal. Yang pertama adalah pelatihan keterampilan bagi WBP.
Kedua, ruang lingkup MoU adalah promosi hasil karya WBP. Sedangkan yang ketiga adalah bantuan peralatan atau mesin dari Kemenperin bagi WBP.
“Hal ini sangat diperlukan untuk menyinergikan karya-karya kerajinan tangan yang dibuat WBP kepada Kemenperin,” tutur Bambang.(adv/jpnn)