Kemenkumham: UU Cipta Kerja Solusi Masalah Ketenagakerjaan
Nah, Nasrudin mengatakan berbagai kesulitan inilah yang diatasi di dalam UU Ciptaker, dengan memangkas berbagai macam birokrasi-birokrasi perizinan berusaha.
Menurut Nasrudin, izin-izin yang selama ini ada di sektor-sektor dilebur menjadi satu nomenklatur menjadi perizinan berusaha.
Dengan demikian, UU Ciptaker ini akan memudahkan para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Menurutnya, berbagai macam regulasi selama ini membuat perizinan itu saling mengunci.
Sebab, UU yang ada di Indonesia ini saling berkaitan satu sama lain.
Misalnya, untuk perizinan bidang pertambangan, izinnya tidak hanya terkait tambang.
Namun, kata dia, ada juga yang berkaitan dengan UU kehutanan maupun sumber daya air.
"Sehingga kalau hanya mengubah satu UU, ini tidak memberikan dampak yang signifikan dalam rangka memberikan kemudahan berusaha. Sehingga harus secara serentak UU itu diubah," ujar Nasrudin.