Kemenlu Hapus Biaya Surat Keterangan Jalan untuk WNI yang Ingin Pulang dari Australia
Kemenlu RI sudah memerintakan kepada seluruh perwakilannya di luar negeri untuk tidak mengenakan biaya bagi mereka yang hendak pulang ke Indonesia.
Seperti yang diberitakan ABC Indonesia hari Kamis kemarin (14/5/2020) biaya untuk mendapatkan surat keterangan jalan di Australia adalah sebesar AU$30 (sekitar Rp 300 ribu).
Beberapa warga Indonesia yang berada di Australia sebelumnya mempertanyakan beban biaya untuk mendapatkan surat tersebut di tengah situasi pandemi COVID-19 yang berdampak pada banyak orang.
Beberapa sumber yang dihubungi ABC Indonesia hari Jumat (15/5/2020) telah menyatakan bahwa beban biaya pembuatan surat keterangan jalan akan dihapuskan bagi siapa saja yang memerlukannya.
Surat keterangan jalan diperlukan bagi mereka yang ingin melanjutkan perjalanan dengan tujuan akhir bukan kota Jakarta, karena sampai 31 Mei mereka yang tidak memiliki alasan kuat untuk terbang dari Jakarta dilarang melakukannya.
Karena surat dari Deplu baru dikeluarkan hari Jumat, maka pembebasan biaya tersebut secara resmi kemungkinan akan mulai berlaku hari Senin.
Billy Wibisono juru bicara KBRI Canberra yang dihubungi oleh wartawan ABC Indonesia Sastra Wijaya mengukuhkan sudah mengetahui adanya surat pembatalan dari Kemenlu RI.
"Perwakilan Indonesia di luar negeri sudah menerima instruksi yang akan meringankan mendukung pemulangan dari luar negeri apabila diperlukan."