Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KemenPAN-RB Siapkan Sistem Kerja Baru Berbasis Fungsional, PNS & PPPK Siap-Siap Saja

Selasa, 01 Februari 2022 – 12:10 WIB
KemenPAN-RB Siapkan Sistem Kerja Baru Berbasis Fungsional, PNS & PPPK Siap-Siap Saja - JPNN.COM
KemenPAN-RB menyiapkan sistem kerja baru berbasis fungsional. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan menyiapkan sistem kerja baru bagi ASN. Sistem kerja baru ini sifatnya lebih fleksibel dan kolaboratif berbasis fungsional.

Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyantini mengungkapkan, pascapenyederhanaan birokrasi, pihaknya tengah menyusun model organisasi dan sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Jadi, sistem kerja baru ini lebih fleksibel dan kolaboratif berbasis fungsional," ujar Rini dalam pernyataannya, Senin (31/1). 

Dia melanjutkan, pengembangan dan optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) akan terus dikembangkan untuk mendukung sistem kerja baru berbasis digital. Ini termasuk mengadopsi artificial intelligence (AI) dan big data dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam sistem kerja baru ini, optimalisasi peningkatan kapasitas SDM ASN baik PNS maupun PPPK dilakukan secara terbuka. Di samping mengembangkan sistem reward secara terintegrasi akan terus digalakan. 

"KemenPAN-RB juga akan memperkuat kebijakan dalam rangka transformasi pelayanan publik yang lebih partisipatif dan inklusif," terangnya.

Sementara, untuk alokasi anggaran KemenPAN-RB di tahun 2022, Rini mengingatkan diperlukan antisipasi akan efisiensi anggaran.

Dia berharap setiap unit kerja sejak awal bisa menyusun strategi yang fokus dan efektif agar efisiensi anggaran tidak menganggu secara keseluruhan rencana kinerja yang telah ditetapkan.

KemenPAN-RB menyiapkan sistem kerja baru berbasis fungsional yang akan diterapkan kepada PNS dan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News