Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemensos Berikan Tunjangan Kehormatan kepada 587 Orang Keluarga Pahlawan

Minggu, 08 November 2020 – 21:10 WIB
Kemensos Berikan Tunjangan Kehormatan kepada 587 Orang Keluarga Pahlawan - JPNN.COM
Menteri Sosial Juliari P Batubara. Foto: Humas Kemensos RI.

Dasar hukum pemberian bantuan pemerintah tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Dalam kaitannya dengan peringatan Hari Pahlawan (Harwan) 2020, Kemensos akan menyelenggarakan acara Bakti Sosial Kepahlawanan pada 10 November 2020 di kediaman Janda Pahlawan Nasional K.H. Idham Chalid, dan kediaman Perintis Kemerdekaan (KRMH Soerjo Wirjohadipoetro, Wimo Sumanto dan Nodjin Pardjer) di Jakarta.

“Dalam kesempatan itu, Kemensos juga akan menyalurkan bantuan sosial berupa sembako," ungkap Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto.

Tema Harwan 2020 adalah “Pahlawanku Sepanjang Masa”. Tema ini dimaksudkan sebagai penanda bahwa Hari Pahlawan tidak hanya diingat setiap tanggal 10 November.

"Namun, lebih dari itu perjuangan dan pengorbanan para pahlawan yang telah rela mempertaruhkan nyawanya untuk mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu terus dikenang sepanjang masa," tutur Edi.

Kegiatan utama Harwan 2020 berupa Upacara Ziarah Nasional di TMPN Utama Kalibata, 10 November 2020 pukul 08.00 WIB dengan Inspektur Upacara Presiden RI dan cadangan Irup Wakil Presiden RI.

Kemudian Upacara Tabur Bunga di Laut di Perairan Teluk Jakarta. 10 November 2020 pukul 08.00 WIB dengan Inspektur Upacara Ketua DPR-RI dan Cadangan Irup Wakil Ketua DPR-RI.

Selanjutnya, Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, pada 10 November 2020 pukul 10.00 WIB dengan Inspektur Upacara Presiden RI.

Di antaranya 441 orang janda Perintis Kemerdekaan diberikan tunjangan masing-masing Rp 2 juta per tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close