Kemensos Pastikan Kualitas Modul Baru SDM Kesos Tetap Handal
Perumusan modul baru diharapkan membantu SDM Kesos mengawal berbagai program bantuan sosial dalam mengatasi dampak Covid-19. Perumusan modul baru ini juga menjawab dari regulasi terkait pembinaan SDM Kesos yaknii UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
UU tersebut mengamanatkan SDM Kesos harus memiliki kualifikasi Pendidikan dan Pelatihan di bidang kesos serta terampil di bidang pelayanan sosial.
Modul baru juga disiapkan untuk menjawab keharusan pelaksanaan 20 jam pelajaran (pelatihan) dalam 1 (satu) tahun untuk ASN sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 17/ 2020 tentang Manajemen ASN.
Atas ketentuan itu, Pusbangprof Peksos dan Pensos menyelenggarakan kegiatan Bimbingan dan Pemantapan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial di Bandung, yang berakhir hari ini.
Kegiatan itu melibatkan 1.665 ASN Peksos dan Pensos di seluruh Indonesia baik dari Kemensos, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan kalangan rumah sakit.
"Penyelenggaraan dilakukan di empat kota dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,: kata Tati menambahkan.(jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?