Kendaraan Pengangkut Barang Dilarang Beroperasi di Pekanbaru, Ini Alasannya
Dia menegaskan larangan angkutan barang masuk kota tersebut tidak memihak kepada siapa pun karena jalan dalam Kota Pekanbaru ini tidak masuk dalam kategori jalan yang bisa dilalui oleh angkutan barang bertonase besar di atas delapan ton.
Selain itu, kata dia, jam operasional angkutan barang masuk Kota Pekanbaru sudah diatur melalui Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 tahun 2019 tentang jalur angkutan Kota Pekanbaru.
"Kendaraan angkutan barang hanya boleh melintas dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Pada jam itu, mereka diperbolehkam melintas dengan syarat hanya melintas," ujarnya.
Yuliarso mengatakan pada prinsipnya Pemerintah Kota Pekanbaru menginginkan angkutan barang tersebut tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak merusak jalan, seperti melintas di Jalan Soebrantas dari pagi sampai sore terjadi macet dan juga sering terjadi kecelakaan. (antara/jpnn)