Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kendari PPKM Level 3, Wali Kota Sulkarnain Kadir Keluarkan Instruksi Begini

Kamis, 17 Februari 2022 – 09:46 WIB
Kendari PPKM Level 3, Wali Kota Sulkarnain Kadir Keluarkan Instruksi Begini - JPNN.COM
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir keluarkan instruksi melalui SK Wali Kota Kendari terkait pengendalian Covid-19 dalam status PPKM Level 3. Foto Ilustrasi: (ANTARA/Harianto)

jpnn.com, KENDARI - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengeluarkan instruksi untuk jajarannya melalui Surat Keterangan (SK) Nomor 124 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3 guna pengendalian Covid-19, Rabu (15/2).

SK Wali Kota Kendari yang berlaku hingga 14 hari ke depan itu menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 11 tahun 2022 tentang PPKM di beberapa wilayah di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam SK tersebut disebutkan seluruh unsur masyarakat mulai dari RT/WR, Lurah, Satlinmas, Bhabinkamtibmas, Sat Pol PP, TP PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk saling berkoordinasi dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

"Untuk seluruh kegiatan masyarakat yang dibatasi mengikut Inmendagri yang sebagaimana telah ditetapkan," bunyi SK Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir itu.

Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Level 3 di Kota Kendari dilakukan dengan membentuk posko tingkat kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk posko.

Terhadap wilayah yang telah membentuk posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala RT.

Kemudian, supervisi dan pelaporan posko tingkat kelurahan, dibentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuknya.

Untuk wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya," tulis Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dalam SK.

Wali Kota Sulkarnain Kadir keluarkan instruksi melalui SK terkait pengendalian Covid-19 dengan status PPKM Level 3.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News