Kendari PPKM Level 3, Wali Kota Sulkarnain Kadir Keluarkan Instruksi Begini
Kamis, 17 Februari 2022 – 09:46 WIB
Pembentukan posko tingkat kelurahan berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.
"Posko tingkat kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan hingga tingkat nasional," lanjutnya.
Surat Keputusan Wali Kota tersebut berlaku pada 15 Februari 2022 hingga 28 Februari 2022. (mcr6/fat/jpnn)