Kepala BKN: Banyak Daerah Minta Gaji PPPK Dibayar Januari 2021
jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak serta merta membuat para honorer K2 bisa bernapas lega. Mereka harus menunggu hasil koordinasi pusat dengan daerah tentang penentuan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 51.293 PPPK
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pembayaran gaji PPPK akan dilakukan setelah penetapan TMT oleh kepala daerah bersamaan dengan pemberian SK. Masalahnya, ada banyak kepala daerah yang mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK per Januari 2021.
"Penetapan TMT PPPK tergantung kepala daerah. Ini banyak daerah yang minta Januari saja," ujar Bima kepada JPNN.com, Minggu (4/10).
Pusat, lanjutnya, tidak bisa memaksakan kehendak kepada kepala daerah karena harus disesuaikan dengan kondisi keuangan instansi. Apalagi saat pandemi COVID-19, banyak daerah yang terpaksa merealokasi anggarannya untuk penanganan Corona.
"TMT nanti tergantung kondisi keuangan instansi. Kapan belanja pegawai dianggarkan untuk PPPK. Kalau ada uangnya per Januari ya TMTnya per Januari," terangnya.
Bima mengungkapkan, walaupun belum semua daerah yang merekrut PPPK 2019 minta TMT diundur, tetapi rerata mengusulkan per Januari.
Saat ini kebijakan pusat adalah menyerahkan kepada kepala daerah. Bagi yang bisa sebelum Januari 2021, TMTnya bisa di 2020.
"Jadi nanti TMT PPPK dibuat tidak seragam karena PPPK harus ada kontraknya," tandasnya. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: