Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
Kabid Informasi dan Kepegawaian BKPP Ogan Komering Ilir Cahyadi Ari menjelaskan terkait dengan aspirasi tenaga honorer pada Kantor Satpol PP sehubungan dengan adanya peserta kategori II asal instansi lain yang melamar formasi jabatan pranata ketenteraman dan ketertiban umum pada kantor Satpol PP pada seleksi PPPK tahun 2024.
Dia menjelaskan jabatan pranata trantibum termasuk nomenklatur Jabatan Pelaksana yang termasuk dalam klasifikasi Operator dengan persyaratan kualifikasi pendidikan SLTA.
"Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024, jabatan ini bukan jabatan fungsional yang tidak memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sehingga bisa dilamar oleh pelamar umum lainnya di luar organik Satpol PP,” katanya.
Meski demikian, untuk pemenuhan formasi Jabatan Pelaksana Trantibum tersebut akan diprioritaskan honorer di lingkungan Satpol PP sesuai surat Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri nomor 800.1.2.1/e-66/BAK tanggal 29 Januari 2024 Hal Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Satuan Polisi Pamong Praja.
"Merujuk surat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, maka yang diprioritaskan adalah pelamar yang berasal dari satuan organik Sat Pol PP," jelasnya. (antara/jpnn)