Kepala BNP2TKI Pastikan Korban Oryong 501 Terima Klaim Asuransi
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid terus berupaya agar para warga negara Indonesia (WNI) pekerja di kapal ikan Oryong 501 yang celaka di perairan Rusia mendapatkan hak-hak mereka sebagai pekerja. Termasuk, memastikan pembayaran klaim asuransi untuk TKI kru Oryong 501.
Nusron menyampaikan hal itu saat mendatangi rumah Endah Setiawati, keluarga korban Oryong 501 yang tinggal di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis (4/12) malam. Endah merupakan Muhtar Mokodompit, salah stau korban tenggelamnya kapal ikan berbendera Korea Selatan itu.
Nusron menegaskan, di samping pembayaran asuransi ada hal lain yang tak kalah penting, yaki biaya pendidikan bagi putra-putri TKI korban Oryong 501. "Kita akan pastikan klaim asuransi dipenuhi oleh pihak PT, termasuk pendidikan anak nanti ditanggung. Asuransinya sedang diurus," ujar Nusron kepada Endah.
Rencananya, Nusron akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kesatuan Pelaut Indonesia dan agensi yang memberangkatkan TKI sebagai kru kapal ikan berbendera Korea Selatan itu. Sebab, lanjutnya, para TKI yang menjadi korban tewas harus bisa dipulangkan ke Indonesia.
Terdapat 35 WNI yang menjadi kru Oryong 501. Sembilan di antaranya ditemukan dalam keadaan meninggal, sedangkan tiga orang lainnya selamat.
Menurut Nusron, dalam proses evakuasi terhadap korban Oryong itu akan dilakukan uji DNA guna mendapat kepastian identitasnya. "Setelah dipastikan DNA-nya selesai langsung diterbangkan (ke Indonesia, red)," lanjutnya.
Namun, Nusron juga meminta keluarga korban Oryong 501 terus menjalin komunikasi dengan pemerintah. Mantan anggota DPR RI menjamin pihak keluarga korban Oryong akan terus mendapat informasi terkini. "Kalau ada kabar kapan diberangkatkan, kita kabarin untuk dijemput bareng-bareng. Ibu doakan agar diberikan yang terbaik dari Allah," pinta Nusron yang mendatangi rumah Endah bersama Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI DKI Jakarta (BP3TKI), Gatot Hermawan dan Kepala Seksi Pidana Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Shabda Thian.
Sedangkan Shabda Thian mengatakan bahwa Kemlu mengatakan, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri akan mengambil sampel darah keluarga korban Oryong 501 untuk keperluan uji DNA. Untuk itu, tim dari Kemlu dan BNP2TKI telah menggandeng Tim DVI Polri untuk menyampaikan informasi ke pihak keluarga korban.