Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kepala BSKDN Memastikan Metodologi Pengukuran ITKPD Terus Disempurnakan

Sabtu, 11 Maret 2023 – 21:19 WIB
Kepala BSKDN Memastikan Metodologi Pengukuran ITKPD Terus Disempurnakan - JPNN.COM
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menjadi narasumber kegiatan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang digelar Ombudsman RI, Jumat (10/3). Foto: dok.BSKDN

Kendati telah melakukan uji coba pengukuran terhadap 34 provinsi, Yusharto mengaku pihaknya bersama tim Kemitraan masih perlu melakukan beragam penyempurnaan, salah satunya perbaikan terhadap metodologi pengukuran ITKPD.

Dengan demikian, dirinya berhadap hasil pengukuran ITKPD dapat lebih dipertanggungjawabkan kevalidannya.

"Pengujian baru dilakukan sekali, dapat diketahui apabila sudah dilakukan dua kali, tiga kali (uji coba) sehingga kita melihat kevalidan dari metodologi maupun cara-caranya (pengukuran ITKPD)," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Yusharto menerangkan bahwa sebagai indeks komposit, ITKPD tidak membuat data primer sendiri, melainkan mengggunakan data indeks yang dimiliki kementerian/lembaga (K/L) lainnya.

"Kita (BSKDN, red) mengambil data yang sudah tersedia selama ini, kita tidak membuat data primer kita hanya meng-adopt berbagai indeks yang sudah ada selama ini," katanya.

Yusharto menambahkan, guna melengkapi data ITKPD agar lebih komprehensif, pihaknya telah menggelar rapat konsultasi lintas K/L untuk membahas pemetaan indikator ITKPD.

"Kami berharap setiap masukan dari K/L dapat menyempurnakan penyusunan ITKPD ke depannya, sehingga dapat benar-benar mengukur penyelenggaraan pemerintahan daerah," pungkas Yusharto Huntoyungo. (sam/jpnn)

Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menjelaskan mengenai perkembangan Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah atau ITKPD.

Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close