Keras! Presiden PKS: Rencana PPN Sembako Ialah Kebijakan Tidak Pancasilais
Jumat, 11 Juni 2021 – 16:22 WIB
Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 menyebutkan barang kebutuhan pokok dan hasil pertambangan dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. (ast/jpnn)