Kerusuhan di Babarsari Berawal dari Sini, 5 Orang jadi Tersangka
"Mengatakan serang di TKP Jambusari," ucapnya.
Berikutnya, tersangka YDM alias B melakukan pembacokan terhadap salah satu korban.
"Ada dugaan tersangka YDM ini membawa senjata tajam. Ada yang bilang parang, ada yang bilang berbentuk pedang," ujar Ade.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 351 KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak.
Khusus untuk tersangka AL alias L, polisi juga mengenakan Pasal 160 KUHP tentang perbuatan menghasut orang untuk berbuat kejahatan.
Pelaku berinisial R yang hingga kini masih diburu polisi.
Sebelumnya, yang bersangkutan ditetapkan tersangka untuk kasus di Jambusari dengan dugaan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kerusuhan di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin (4/7) siang, menyebabkan sejumlah ruko dan sepeda motor rusak.