Kesaksian Oknum Pejabat DPMD Diduga Palsu
"Saya sudah dengar, tapi setelah saya komunikasikan yang bersangkutan hari ini (kemarin) masuk kantor," ujarnya.
Diketahui, sidang dugaan korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Desa (TPAPD) Pemkab Bolmong tahun 2010 diwarnai kericuhan. Pendukung dari terdakwa MMS alias Marlina, mantan Bupati Bolmong, tak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado, yang menetapkan MP untuk ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut, Rabu lalu.
“Kami menetapkan saudara MP untuk segera ditahan dan diproses oleh JPU, karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Hakim Ketua Sugianto, ketika membaca putusan.
Saat sidang, Majelis Hakim terus bertanya kepadanya mengenai kebenaran kesaksiannya. Tetapi MP tetap mengatakan bahwa keterangan dia bukan keterangan palsu. Dalam sidang tersebut, saksi juga sempat meminta waktu 30 menit untuk berpikir ulang sehingga sidang pun diskors.
Asisten Pidana Khusus Taufik Hidayat mengatakan, dalam perkara MMS, PN Manado mengeluarkan penetapan penahanan dan dilanjutkan penyidikan terhadap MP.
“Dasarnya pada pasal 242 KUHP dan 174 KUHAP tentang Kesaksian Palsu. Karena pasal 242 KUHP yang berwewenang adalah penyidik Polri. Sehingga kami melimpahkan penetapan hakim ke penyidik Polda Sulut untuk ditindak lanjuti oleh Polda,” jelas Hidayat.
Menurutnya, sidang tetap berjalan seperti biasa. “Sidang MMS tetap berlanjut dan berjalan seperti pada umumnya,” pungkasnya.(JPG/MP/jpnn)