KESAL! Permaisuri: Hakim Telah Melukai Hati Almarhum...
Karenanya dia menganggap proses kasus yang dituduhkan padanya belum berakhir, dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Malut.
“Saya tegaskan bahwa “game” ini belum selesai. Saya yakin Allah tidak tidur, dan akan memperlihatkan kepada kita semua,” pungkas Nita.
Majelis hakim yang diketuai oleh Wakil Ketua PN Ternate Hendri Tobing tersebut dalam putusannya kemarin menyatakan, setelah mendengar dan melihat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keterangan-keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti-bukti yang disampaikan JPU, dan fakta persidangan, serta mempertimbangakan pleidoi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Nita, didapat keterangan bahwa Boki Nita tidak hamil.
Hal ini, lanjut hakim, diperkuat juga dengan keterangan ahli DNA yang memeriksa DNA terdakwa bahwa setelah dilakukan tes, putera kembar bukanlah anak biologis dari Boki Nitha maupun almarhum Sultan Ternate.
“Dalam hal ini, penyangkalan yang disampaikan oleh terdakwa tidak bisa dibuktikan, baik oleh terdakwa sendiri maupun saksi-saksi meringankan terdakwa yang dihadirkan,” ujar Hendri.
Karena itu, lanjut Hendri, majelis hakim yang mengadili perkara ini, memutuskan terdakwa Boki Nita secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan identitas dan memenuhi unsur pasal-pasal alternatif yang didakwakan, yaitu pasal 266, 277 dan pasal 378 KUHP. “Karena itu majelis mengadili dan memutuskan, menjatuhkan hukuman 1,6 Tahun penjara terhadap terdakwa Boki Ratu Nitha Budi Susanti,” tegas Hendri.
Majelis Hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya terdakwa dinilai tidak berkata jujur dalam persidangan, perbuatan terdakwa telah melukai hati masyarakat adat dan terdakwa sebagai Boki atau permaisuri Kesultanan Ternate tidak memberikan contoh yang baik.
“Sementara yang meringankan terdakwa yaitu, berlaku sopan, belum pernah terlibat masalah melawan hukum dan terdakwa masih sebagai permaisuri yang sah Kesultanan Ternate,” tandas Hendri.