Kesalahan Contreng 20 Persen
Sabtu, 28 Februari 2009 – 21:11 WIB
Di pasal 2 Perpres itu disebutkan bahwa pemerintah dan pemda memberikan dukungan yang berkaitan dengan pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu, kelancaran transportasi pengiriman logistik, monitoring kelancaran penyelenggaraan pemilu, dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu.
Mengenai kegiatan lain yang dimaksud i pasal 2 Perpres tersebut, Bahrum memberi contoh. Dikatakan, seluruh kotak suara dari TPS nantinya semuanya harus dibawa ke tingkat kecamatan. Karena pasti jumlahnya cukup banyak, maka perlu ruang yang luas dan dijamin keamanannya. "Nah, untuk pengamanan ini kan juga perlu anggaran," kata Bahrum.
Dalam Perpres itu juga diatur mengenai pembentukan Tim Koordinasi yang diketuai Sekda Provinsi yang anggotanya terdiri instansi terkait, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Tim yang sama juga dibentuk di tingkat kabupaten/kota yang dipimpin masing-masing sekda. Gubernur melaporkan hasil kegiatan tim ke mendagri.