Kesalahan Ketik UU Ciptaker, Duta Jokowi: Permintaan Maaf Saja Tidak Cukup
a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha;
c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi,"
Namun, kata Sofia, Pasal 5 yang dirujuk oleh Pasal 6 itu tidak memiliki ayat tambahan apa pun. Termasuk, tidak terdapat ayat 1 huruf a seperti yang dirujuk pada Pasal 6.
Adapun Pasal 5 berbunyi "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputibidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."
Kesalahan berikutnya, Duta Joko Widodo mencatat di Pasal 53 Bab XI mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja, bagian kelima tentang izin, standar, dispensasi, dan konsesi, yang ada di halaman 757.
Dalam ayat 5 pasal itu seharusnya merujuk ayat 4. Namun, terjadi kesalahan tulis dan merujuk ayat 3.