Kesalahan Ketik UU Ciptaker, Duta Jokowi: Permintaan Maaf Saja Tidak Cukup
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jaringan Nasional Duta Joko Widodo, Sofia merasa tidak terima terjadi kesalahan penulisan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Dia pun merasa pejabat yang membuat kesalahan saat menulis UU Ciptaker, wajib bertanggung jawab.
"Permintaan maaf tidak cukup. Para pejabat terkait dan para pemeriksa harus bertanggung jawab kepada publik. Mengundurkan diri adalah cara paling tepat untuk itu," kata Sofia dalam keterangan resmi kepada awak media, Rabu (4/11).
Dia mengatakan, kesalahan penulisan di dalam UU Ciptaker bukan sekadar teknis. Sebab, kesalahan terjadi di institusi penting negara. Seharusnya, seluruh kerja-kerja di institusi penting harus dilakukan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian, kecermatan dan tepat.
"Harus zero tolerance dan zero mistake, apalagi untuk produk hukum yang sedang menjadi sorotan dan perdebatan di publik, seperti UU Ciptaker," ungkap dia.
"Dalam situasi ini komitmen Presiden harus diperkuat dengan sikap dan kerja profesional yang cermat, bukan justru malah diperlemah dengan kesalahan yang tidak perlu," terang dia.
Duta Joko Widodo setidaknya mencatat dua kesalahan penulisan yang terjadi di UU Ciptaker. Yakni muncul di Pasal 6 dan Pasal 53 ayat 5 halaman 757.
Adapun Pasal 6 UU Ciptaker berbunyi, “Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a meliputi,